Posted by Super Admin | 2018-12-19 04:38:55 | 2388 kali dibaca
by Super Admin 2018-12-19 04:38:55 2388
Sebanyak 50.600 KTP-elektronik dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran yang sudah tidak berlaku atau invalid dan rusak dibakar atau dimusnahkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Pangandaran bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor SETDA Kabupaten Pangandaran Rabu 19 Desember 2018.
Pembakaran KTP-el tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/1176/SJ tanggal 13 Desember 2018. Pemusnahan KTP-El tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa kejadian yang mengundang keresahan karena informasi yang tidak sesuai. Pemusnahan KTP- El dilakukan menghindari penyalahgunaan KTP-El yang sudah tidak berlaku di masyarakat.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus menata sejumlah sarana prasarana, termasuk pendidikan. Salah satunya dengan membangun kembali Sekolah Dasar [...]
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
Bupati Kabupaten Pangandaran H. Jeje Wiradinata, secara resmi me-launching program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) Tahun 2020 di Hotel Pantai Ind [...]
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, memutuskan seluruh siswa PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). [...]
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi TASPEN.
kegiatan ini merupakan kerja [...]
2020-02-06 07:45:36 | Berita OPD | Operator Disdik
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menerima kunjungan Kerja Atalia Praratya Kamil selaku Tim Penggerak PKK, Bunda Paud, Bunda Literasi dan Dut [...]