Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-30 19:17:28 | 940 kali dibaca
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2022-06-09 01:05:09 | Berita OPD | Operator Disdik