Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risiko Menengah Tinggi) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertif

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-30 19:17:28 | 940 kali dibaca

1.       Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3.       Email Aktif;

4.       Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);

5.       Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;

          Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.