Izin Reklame

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:54:40 | 659 kali dibaca

1.     Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.     Fotokopi identitas pemohon;

3.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.     Fotokopi perjanjian/persetujuan tertulis antara pemilik tanah/pemilik bangunan/pemerintah dengan pemilik reklame;

5.     Fotokopi IMB/PBG;

6.    Fotokopi surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum).