Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:12:19 | 562 kali dibaca

1.            Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.            Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

3.            Fotokopi identitas pemohon;

4.            Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;

5.            Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

6.            Fotokopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Kardiovaskuler (STR-TKV) yang masih berlaku dan dilegalisir;

7.            Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

8.            Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;

9.            Rekomendasi dari organisasi profesi;

10.      Fotokopi SIPTKV yang pertama ( untuk permohonan SIPTKV yang kedua);

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.