Izin Praktik Fisioterapis

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:42:23 | 646 kali dibaca

1.        Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.        Fotokopi identitas pemohon;

3.        Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

4.        Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

5.        Fotokopi          ijazah             pendidikan  fisioterapis    yang dilegalisir;

6.        Fotokopi Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF);

7.        Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

8.        Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;

9.        Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

10.     Fotokopi Surat Izin Praktik Fisioterafis (SIPF) pertama (untuk permohonan SIPF yang kedua);

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.