Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:30:39 | 933 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 (masing-masing 3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI);
6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
8. Asli Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2022-06-09 01:05:09 | Berita OPD | Operator Disdik