Izin Praktik Bidan

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:34:26 | 735 kali dibaca

1.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.       Fotokopi identitas pemohon;

3.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

4.       Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

5.       Fotokopi Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku dan dilegalisir;

6.       Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

7.       Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktik;

8.       Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.