Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:21:11 | 644 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah pendidikan program profesi psikolog klinis yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR-ATLM) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
9. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) yang pertama (untuk permohonan SIP- ATLM yang kedua);
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2022-06-09 01:05:09 | Berita OPD | Operator Disdik