Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:20:17 | 639 kali dibaca

1.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.       Fotokopi identitas pemohon;

3.       Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm (masing 3 lembar);

4.       Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;

5.       Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

6.       Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) yang masih berlaku dan dilegalisir;

7.       Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

8.       Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental berpraktik;

9.       Rekomendasi dari organisasi profesi;

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan