Izin Pendirian Taman Penitipan Anak (TPA) Swasta

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:31:10 | 595 kali dibaca

1.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.       Fotokopi identitas pendiri;

3.       Susunan pengurus dan rincian tugas;

4.       Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;

5.       Nomor Induk Berusaha (NIB);

6.       Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;

7.       Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;

8.       Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);

9.       Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;

Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA.