Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:25:19 | 1746 kali dibaca

1.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.       Fotokopi identitas pendiri;

3.       Susunan pengurus dan rincian tugas;

4.       Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;

5.       Nomor Induk Berusaha (NIB);

6.       Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;

7.       Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;

8.       Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);

9.       Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;

10.  Visi dan misi;

11.  Dokumen kurikulum yang akan digunakan;

12.  Surat keterangan sasaran usia peserta didik;

13.  Daftar pendidik dan tenaga kependidikan;

14.  Daftar dan dokumentasi sarana dan prasarana;

15.  Struktur organisasi;

16.  Dokumen pengelolaan TK;

17.  Dokumen peran serta masyarakat;

18. Dokumen rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun;

Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun.