Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:40:24 | 647 kali dibaca

1.        Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.        Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.        Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;

4.        Dokumen kurikulum yang akan dipergunakan;

5.        Daftar nama dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;

6.        Daftar dan dokumentasi sarana dan prasarana;

7.        Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;

8.        Dokumen sistem evaluasi dan sertifikasi;

9.        Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;

10.  Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;

11.  Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;

12.  Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;

13.  Dokumen hak milik atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;

14.  Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum;