Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:40:24 | 647 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
4. Dokumen kurikulum yang akan dipergunakan;
5. Daftar nama dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. Daftar dan dokumentasi sarana dan prasarana;
7. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
8. Dokumen sistem evaluasi dan sertifikasi;
9. Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
10. Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
11. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
12. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
13. Dokumen hak milik atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
14. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum;