Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Kelompok Belajar

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:47:41 | 543 kali dibaca

1.  Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.  Fotokopi identitas pendiri;

3.  Susunan pengurus dan rincian tugas;

4.  Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;

5.  Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;

6.  Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;

7.  Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);