Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:49:27 | 591 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2022-06-09 01:05:09 | Berita OPD | Operator Disdik