Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:28:47 | 565 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
7. Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
8. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2022-06-09 01:05:09 | Berita OPD | Operator Disdik