Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:03:07 | 605 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah Radiografer yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin prkatik;
8. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan yang bersangkutan;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI);
10. Fotokopi Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) pertama (untuk permohonan SIKR yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2022-06-09 01:05:09 | Berita OPD | Operator Disdik