Izin Kerja Radiografer

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:03:07 | 605 kali dibaca

1.        Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.        Fotokopi identitas pemohon;

3.        Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

4.        Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;

5.        Fotokopi ijazah Radiografer yang dilegalisir;

6.        Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisir;

7.        Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin prkatik;

8.        Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan yang bersangkutan;

9.        Rekomendasi dari organisasi profesi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI);

10.  Fotokopi Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) pertama (untuk permohonan SIKR yang kedua);

11.  Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu

rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.