Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:54:43 | 1069 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memilik surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja dari pimpinan tempat bekerja;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2021-05-25 08:09:12 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-10 14:19:19 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-03-21 10:11:36 | Berita OPD | Operator Disdik
2019-10-17 10:03:47 | Berita OPD | Operator Disdik
2020-02-06 07:45:36 | Berita OPD | Operator Disdik