Izin Kerja Ortotis Prostetis

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:14:15 | 407 kali dibaca

1.            Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.            Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

3.            Fotokopi identitas pemohon;

4.            Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;

5.            Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

6.            Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan dilegalisir;

7.            Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

8.            Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

9.            Rekomendasi dari organisasi profesi;

10.      Fotokopi Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP yang kedua);

11.      Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu

rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.