Izin Kerja Okupasi Terapis

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:09:19 | 588 kali dibaca

1.        Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.        Fotokopi identitas pemohon;

3.        Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

4.        Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;

5.        Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

6.        Fotokopi   Surat    Tanda    Registrasi    Okupasi     Terapis (STROT) yang masih berlaku dan dilegalisir;

7.        Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

8.        Surat pernyataan memiliki tempat kerja dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;

9.        Rekomendasi dari organisasi profesi;

10.   Fotokopi Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) yang pertama (untuk permohonan SIKOT yang kedua;

11.   Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)    dan     fotokopi        KTP apabila      pengurusan

diwakilkan.